Asas-asas perjanjian asuransi
1. 1. Asas Indemnitas
Adalah asas dalam asuransi yang menyatakan
bahwa pembayaran klaim berupa ganti rugi mutlak sebesar kerugian yang diderita.
Tidak boleh mengganti lebih dari kerugian yang diderita.
“ dilarang memperkaya diri melalui asuransi
” asas yg dipunyai dalam asas ini.
2. 2. Asas Kepentingan
Bahwa asas yang menyatakan keharusan adanya
hubungan kepentingan antara tertanggung dengan obyek asuransi.
Adanya kepentingan = diasuransikan
Hubungan ini harus ada diantara tertanggung
dengan objek asuransi.
Contoh : asuransi tanggung jawab ( terhadap
mobil rentalan yang menjadi tanggung jawab seseorang).
Asuransi jiwa = antara ada dan tidaknya
hubungan kepentingan tergantung situasi.
3. 3. Asas I’tikad baik
Dalam perjanjian biasa = adanya asas I’tikad
baik ini ada setelah dibuatnya perjanjian
Dalam perjanjian asuransi = adanya asas I’tikad
baik ini ada sebelum dibuatnya perjanjian.
-dalam asuransi tidak wajib membayar
asuransi bila dia menyalahi asas I’tikad baik tersebut.
4. 4. Asas subrogasi
Subrogasi adalah pengalihan hak untuk
menuntut pihak ketiga penyebab kerugian. Yang semula dari tertanggung menjadi
hak tertanggung.
Subrogasi bias ada karena adanya
perjanjian.
“ dalam asuransi yang dimaksud adalah
subrogasi karena UU.
cOntoh : A menabrak mobil B , maka si B meminta ganti
rugi terhadap pihak asuransi setelah itu asuransi meminta ganti rugi kepada si
A. à Subrogasi
apabila B meminta ganti rugi kepada a dan
asuransi diperbolehkan asal tidak melebihi kerugian yang diderita “asas
idemnitas”
apabila A tidak bias membayar maka menjadi
tanggung jawab pihak asuransi.
kalo boleh nanya sumbernya dari mana ya? terima kasih
BalasHapusdari allah gan
Hapus