Minggu, 05 Juni 2011

Kompetensi


Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti SH; 2. Z.A. Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.
Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.
(i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung:
bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963.
adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.
Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaf­taran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Teng­ku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat­-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas.
maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini.
(Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan; 2. Mg Ie Tek; 3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon lawan 1. Lai Miauw Hoa; 2. Lai Tien Man.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenatkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
1.      Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2.      Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Jong Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat Urusan Peru­mahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdaga­ngan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah terse­but, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Djoko Supardi; 2. Jahja lawan Ny. Janda Lo Tiong Ling.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. DM. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.
Dalam Perkara: Liem Liong To lawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
BestuurSHaatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama.
Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju, Weinie Liju dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio lawan Tan Kim Toe dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndroharto SH; 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tinda­kan ltu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo lawan Djopawiro.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.
dengan Susunan Majelis: R. Wirjono Prodjodikoro SH; R. Subekti SH; 3. K. Wirjono Kusumo SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut;
gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan dari pada Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
dengan Susunan Majelis: .1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH. Lum­banradja SH.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum public.
(i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang).
Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Petitun D dan E dari gugatan :
(D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono.
E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.)
karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan.
tidak beralasan maka harus juga ditolak;
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise Romer.
dengan Susunan Majelis 1. Indroharto S.H.; 2. DR. Lumbanraja S.H 3. Achmad Soelaiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960.
i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang lawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
dengan Susunan Majelis: 1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M. 2. D.H. Lumbanraja, 3. Achmad Soeleiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung ;
Pertimbangan Hakim pertama yang menyangkut kekuasaan relatif :
bahwa karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugat terjadi didaerah hukum Pengadilan Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya; adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 113 jo 133 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1.Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto S.H.
Peninjauan nafkah termaksud dalam pasal 329 b B.W. tidak harus diajukan, kepada Pengadilan yang pertama memutus perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 20-1-1976 No. 1392 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Budilesmana Widjaya lawan Ny. Maryani Tjandrawati Widjaya dahulu Chan Giok Nio.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto SH.
Telah menjadi jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung bahwa tidak termasuk atribusi Hakim Negeri untuk meninjau benar/tidaknya suatu putusan desa.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-11-958 No. 340 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: R.A. Darmosewojo alias Soedjinah, lawan R.M Brotodirdjo.
Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara syah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi; pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan harus minta pembatalan surat bukti hak milik itu kepada instansi Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang telah diperolehnya.
Putusan Mahkamah Agung : No. 350 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Kamid Kartadinata dan Brigjen KKO Moch. Junus lawan Gan Choo Ho dan Negara Republic Indonesia cq. Pemerintah Republic Indonesia dalam hal ini diwakii oleh Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria cq. Kantor Pendaftaran Tanah di Jakarta.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanraja S.H. 3. Sardjono S.H.
Menurut ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Pembagian Warganegara (L.N. 1950-8) Hakim hanya berwenang memutuskan tentang kewarganegaraan Seseorang dalam hal pernyataan orang tersebut mengenai pemilihan atau penolakan kewarganegaraan tidak diterima oleh pejabat yang bersangkutan, atau dalam hal seseorang merasa dirugikan dalam suatu kepentingan hukum tertentu oleh tindakan tertentu dan alat negara yang didasarkan atas penetapan kewarga­negaraannya.
(i.c. Putusan Pengadilan yang semata-mata atas permohonan dari yang bersangkutan, menetapkan bahwa pemohon adalah Warganegara RI. karena dirinya sudah terlebur (opgelost) dalam golongan bangsa Indonesia, dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan-alasan di atas dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Dalam Perkara Wibert Boeren.
Saat yang menentukan untuk menetapkan Pengadilan Tinggi yang mana yang berkuasa untuk mengadili dalam tingkat banding, adalah saat putusan tingkat pertama diumumkan, karena dengan diumumkannya putusan itu terbitlah hak bagi yang berkepentingan untuk minta banding.
(i.c. Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya tgl. 28 Maret 1951 No. 31/1951 P.T. Pdt. telah menyatakan dirinya tidak berkuasa memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tgl. 8 Januari 1951 No. 291/1950 perd. P.N. Ciamis, sedang Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusnya tgl. 7 Mei 1951 No. 137/1951 Pdt. juga menyatakan dirinya tidak berkuasa untuk memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tersebut).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1951 No. 1/1951 Pers. Perd.
Dalam Perkara: Nyi Anisah lawan Basori dan Nyi Aisah.
dengan Susunan Majelis 1. Mr. R. Satochid Kartanegara, 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 3. Sutan Kali Malikul Adil.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pertitum ke - 2 dan surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Umum untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. (perkara dan daerah P.N. Watampone).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Abd. Hamid lawan 1. Katille, 2. Madolanggeng dkk.
Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wiijatmo S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Tangkisan tergugat I tentang mengikatnya surat pembagian waris dengan damai dimuka Pengadilan Agama bagi kedua pihak, tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Agama menurut hukum tidak berwenang mengurus soal-soal warisan. (P.N. Surabaya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan Majelis :1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan M. Dajan Lubis.
dengan Susunan Majelis : I. Prof R. Soebekti SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Di daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milik antara para akhli waris dapat diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu keahli-warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dari masing-masing akhli waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 Nopember 1974 No. 1130 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Pr. Tjut Meurah, 2. Said Kasim, 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husain lawan 1. Habib Muhammad; 2. Pr. Tjut Adja Poetri.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.M. Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengingat akan P.P. No. 45/1957 dan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tgl. 7 Desember 1971 mengenai penegasan wewenang antara Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Umum dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Perkara waris mal waris dan sebagainya.
Pengadilan Negeri i.c. pada pokoknya hanyalah berwenang untuk mengadili gugatan tentang penentuan hak milik, yaitu harta peninggalan dan alm. Jusuf dan Tjupolan, sedang gugatan tentang memparailkan harta-harta tersebut dan membatalkan surat hibbah serta penyerahan bagian (portie) masing-masing pihak, termasuk wewenang Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah.
Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa harta-harta sengketa, termasuk rumah dan tanah pekarangannya, adalah harta peninggalan alm. Jusuf dan Tjupolan dapat dikuatkan; sedang putusan Pengadilan Negeri tentang memparail harta-harta sengketa (putusan alinea ke 3) dan membatalkan surat-surat hibbah (putusan alinea ice 4) serta menghukum tergugat-tergugat menyerahkan harta-harta sengketa yang menjadi bagian (portie) penggugat, harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 1 - 1976 No. 529 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pr. Asijah lawan Polem Lotan bin Jusuf dan Pr. Tjut Manjak.
dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Berdasarkan pasal 4 (1) P.P. No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang mengadilinya. (daerah Banda Aceh).
(i.c. penggugat menuntut pengesahan penghibahan sawah~sawah dan kebun tersengketa serta menuntut penyerahan tanah-tanah itu kepadanya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 2 - 1970 No. 552 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Pr. Haji Nya’ Ubit binti Abu lawan Pr. Katidjah binti Nyak Neh.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Sardjojo S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :
Karena di daerah Kabupaten Pare-Pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak, perihal warisan Hukum Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam, berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang menjadi akhli waris dan beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28- 10 - 1972 No. 360 K/1972.
Dalam Perkara: La Ibu lawan La Mampe Cs.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Sandjono S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
P.U.P.N. tidak saja berwenang untuk mengeluarkan surat paksa berdasarkan pasal 10 U.U. No. 49 Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa demikian (lihat ps 6 U.U. tersebut) apabila ternyata sipenanggung hutang tanpa alasan yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya Dalam Perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31 - 12 - 1973 No. 727 K/1973.
Dalam Perkara : Liem Houw Ing iawan Kepala P.N. Cipta Naga, Ketua Panitya Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Timur.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Ariftn S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar