Kamis, 23 Juni 2011

Asas-asas perjanjian asuransi (hukum dagang)


Asas-asas perjanjian asuransi
1.       1. Asas Indemnitas
Adalah asas dalam asuransi yang menyatakan bahwa pembayaran klaim berupa ganti rugi mutlak sebesar kerugian yang diderita. Tidak boleh mengganti lebih dari kerugian yang diderita.
“ dilarang memperkaya diri melalui asuransi ” asas yg dipunyai dalam asas ini.

2.     2.   Asas Kepentingan
Bahwa asas yang menyatakan keharusan adanya hubungan kepentingan antara tertanggung dengan obyek asuransi.
Adanya kepentingan = diasuransikan
Hubungan ini harus ada diantara tertanggung dengan objek asuransi.
Contoh : asuransi tanggung jawab ( terhadap mobil rentalan yang menjadi tanggung jawab seseorang).
Asuransi jiwa = antara ada dan tidaknya hubungan kepentingan tergantung situasi.

3.       3. Asas I’tikad baik
Dalam perjanjian biasa = adanya asas I’tikad baik ini ada setelah dibuatnya perjanjian
Dalam perjanjian asuransi = adanya asas I’tikad baik ini ada sebelum dibuatnya perjanjian.
-dalam asuransi tidak wajib membayar asuransi bila dia menyalahi asas I’tikad baik tersebut.

4.       4. Asas subrogasi
Subrogasi adalah pengalihan hak untuk menuntut pihak ketiga penyebab kerugian. Yang semula dari tertanggung menjadi hak tertanggung.
Subrogasi bias ada karena adanya perjanjian.
“ dalam asuransi yang dimaksud adalah subrogasi karena UU.

cOntoh :  A menabrak mobil B , maka si B meminta ganti rugi terhadap pihak asuransi setelah itu asuransi meminta ganti rugi kepada si A. à Subrogasi
apabila B meminta ganti rugi kepada a dan asuransi diperbolehkan asal tidak melebihi kerugian yang diderita “asas idemnitas”
apabila A tidak bias membayar maka menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

2 komentar: