Selasa, 07 Juni 2011

Analisis dan Solusi Masalah Korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Sistem Hukum Lawrence Friedman


HUKUM PIDANA KHUSUS
“Analisis dan Solusi Masalah Korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Sistem Hukum Lawrence Friedman”








SANDRA SAPUTRA
( 09 410 341 )
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2011









DAFTAR ISI

Halaman Judul………………………………………………………….i
Kata Pengantar........................................................................................ii
Daftar Isi…………………………………………………………….......iii
Pendahuluan…………………………………………………………...         
Pembahasan..................………………………………………………..
Penutup.....……………………………………………………………..
















KATA PENGANTAR
       Assalamu`alaikum Wr.Wb

Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas ijin-Nya jua maka saya dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “ MENGANALISIS dan MENCARI SOLUSI MASALAH KORUPSI di INDONESIA menurut Teori LAURENCE FRIEDMAN
                  
       Maksud dari pembuatan makalah ini selain memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana Khusus adalah memberi informasi kepada pembaca mengenai Analisis dan Solusi Masalah Korupsi di Indonesia.

       Terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana Khusus Muh. Abdul Kholiq ,SH., M.Hum. atas kritik dan saran sehingga makalah ini sesuai dengan yang diharapkan. Tak lepas pula ucapan terimakasih saya pada teman satu kelas saya atas pendapatnya dan segala bantuanya.

       Wassalamu`alaikum Wr.Wb






PENDAHULUAN
Hukum adalah suatu sistem, yaitu sistem norma-norma. Hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum atau sistem norma-norma, Sebagai sebuah sistem, hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu sistem yaitu menyeluruh (wholes), memiliki beberapa elemen (elements), semua elemen saling terkait(relations) dan kemudian membentuk struktur (structure).[2]Lawrence M. Friedman menyebutkan sistem hukum dalam arti luas dengan tiga elemen yaitu struktural (structure), substansi(substance) dan budaya hukum (legal culture). Ketiga elemen tersebut saling mempunyai korelasi erat. Lawrence M. Friedman lebih lanjut mendeskripsikan ketiga elemen sistem hukum tersebut diumpamakan sebuah mesin dimana budaya hukum sebagai bahan bakar yang menentukan hidup dan matinya mesin tersebut. Konsekuensi aspek ini maka budaya hukum begitu urgen sifatnya. Oleh karena itu, tanpa budaya hukum, sistem hukum menjadi tidak berdaya, seperti seekor ikan mati yang terkapar di dalam keranjang, bukan seperti seekor ikan hidup yang berenang di lautan.
n  Komponen  Sistem Hukum
            1. Substansi Hukum :
                Norma-norma hukum (peraturan, keputusan) yang 
        dihasilkan dari produk hukum
            2. Struktur Hukum :
                Kelembagaan yang diciptakan sistem hukum yang
         memungkinkan pelayanan dan penegakan hukum
            3. Budaya Hukum :
                Ide-ide, sikap, harapan, pendapat, dan nilai-nilai yang
         berhubungan dengan hukum (bisa positip / negatip).

Q
PEMBAHASAN
Substansi hukum
Substansi hukum (legal substance) dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang memberi kontribusi besar mengguritanya praktik korupsi. Hal itu terjadi karena substansi hukum direkayasa untuk memudahkan melakukan korupsi. Tidak hanya itu, substansi hukum juga dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan mereka yang tersangkut korupsi mengelak dari jeratan hukum. Cara paling sederhana, membuat norma hukum yang tidak jelas atau kabur.
Substansi hukum yang kabur itu tidak hanya memudahkan melakukan korupsi, tetapi juga memberikan kesempatan yang luas kepada penegak hukum untuk ”menggorengnya” sesuai kepentingan masing- masing. Bagi penegak hukum yang bekerja demi kepentingan penegakan hukum, aturan yang tidak jelas dapat digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang memanfaatkan aturan hukum yang tidak jelas itu. Sementara bagi penegak hukum yang ingin meraih keuntungan finansial, substansi hukum yang demikian akan diperdagangkan dengan mereka yang tersangkut kasus korupsi.
Berkaca dari kasus suap dengan Artalyta dan kejadian yang menimpa Glenn Yusuf, jaksa Urip benar-benar ”menggoreng” kasus BLBI untuk menuai keuntungan finansial. Meski belum tentu tindakan itu dilakukan jaksa Urip untuk kepentingan diri sendiri. Namun dapat dipastikan, keberanian jaksa Urip muncul karena ia tahu persis kelemahan substansi hukum dalam perkara BLBI.
Salah satu substansi hukum yang potensial dan sering diperdagangkan penegak hukum adalah adanya peluang untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3). Mencermati kasus BLBI, penghentian sejumlah perkara dilakukan karena alasan tidak cukup bukti. Setelah kasus suap jaksa Urip dan Artalyta terungkap ke permukaan, alasan tidak cukup bukti sulit diterima sebagai penghentian kasus BLBI.
Dari penjelasan itu, terkuaknya penyimpangan yang dilakukan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dipicu oleh kelemahan substansi hukum. Kelemahan itu dimanfaatkan secara bersama-sama oleh koruptor dan penegak hukum untuk membangun relasi simbiosis mutualisme. Karena itu, amat jarang pelaku korupsi dijatuhi pidana maksimal. Sampai sejauh ini, mungkin hanya sepak terjang KPK yang mampu sedikit mengkhawatirkan koruptor.
Langkah progresif
Untuk keluar dari jerat korupsi yang menggurita, harus dimulai langkah-langkah progresif berupa pembenahan substansi hukum, shock therapy bagi penegak hukum dan pelaku tindak pidana korupsi.
Untuk substansi hukum, diperlukan political will untuk mereformasi semua aturan yang memudahkan terjadinya tindak pidana korupsi. Melihat aturan hukum yang ada, tidak mungkin menghambat laju praktik korupsi yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara. Bagaimanapun, menunda reformasi substansi hukum sama dengan mempercepat negeri ini masuk jurang kehancuran.
Sementara itu, penegak hukum yang memperdagangkan perkara korupsi harus diberi shock-therapy dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Untuk itu, dengan tingkat perbuatan yang begitu memalukan, orang seperti jaksa Urip harus dihukum pidana maksimal. Memberikan hukuman ringan kepada penegak hukum yang memperdagangkan kasus korupsi tentu tidak akan memberi efek jera.
Khusus untuk pelaku korupsi, usulan memberi tanda ”EK” (eks koruptor) di KTP atau dengan mengucilkan dalam pergaulan masyarakat masih jauh dari cukup. Langkah progresif lain yang harus dilakukan, misalnya, bagi yang sedang dalam proses hukum, dalam setiap penampakan ke publik (seperti hadir dalam persidangan) harus memakai pakaian tahanan. Selain itu, bagi yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tidak lagi diberi fasilitas pengurangan hukuman. Mereka harus menjalankan hukuman penuh sesuai putusan pengadilan.
Saya percaya, tanpa langkah progresif, negeri ini tidak akan pernah keluar dari jeratan korupsi. Bagian dari sejarah negeri ini menceritakan kepada kita, VOC hancur karena korupsi. Apakah kita sedang membiarkan sejarah itu berulang?
1.      STRUKTUR HUKUM
Komponen yang disebut dengan struktur adalah kelembagaan diciptakan oleh sistem hukum seperti pengadilan negeri, pengadilan administrasi, yang mampunyai fungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum itu sendiri. Komponen tersebut memungkinnya adanya pelayanan dan pelaksanaan hukum secara teratur. Kondisi sekarang ini terjadi penurunan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap badan peradilan. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan berlangsung secara terus menerus perlu dilakukan upaya progresif dan renponsif untuk menanggulangi hal tersebut.
 Penurunan kepercayaan dan kewibawaan peradilan dikarenakan lemahnya kepemimpinan manajemen perkara, lemahnya pengawasan internal, rendahnya kredibilitas hakim, rendahnya integritas dan profesionalitas hakim. Seperti diketahui bersama bahwa belum lama ini Artalyta Suryani (Ayin) divonis lima tahun penjara oleh pengadilan yang memeriksanya terkait dengan kasus suap, menurut penulis hal tersebut tidak sebanding dengan kejahatan dan kerugian yang dialami negara, sebelum itu juga terdapat permasalahan di lingkungan Mahkamah Agung yaitu kasus suap Probosutedjo, namun kasus tersebut sangat sulit dibuktikan bahkan tidak dapat menjerat ketua MA Bagir Manan, ataupun putusan bebas Akbar Tandjung, dan kemungkinan juga perkara yang diperiksa diluar kemampuan hakim yang dikeranakan kompleksitas perkaradan juga terdapat kelemahan (Weakness) lembaga kehakiman adalah manajemen pengelolaan modal tenaga intelektual belum berjalan baik termasuk rekrutmen dan juga promosi hakim yaitu belum adanya penyaringan tenaga hakim yang cerdas jujur dan beraniUntuk mengatasi hal tersebut haruslah terdapat suatu reformasi lembaga peradilan yang melibatkan beberapa aspek yaitu perubahan administrasi hakim dan pembenahan kualitas hakim.
Penting melakukan reformasi yang mendasar terhadap sistem peradilan, tidak saja menyangkut penataan kelembagaan (institutional reform) ataupun menyangkut mekanismeaturan yang bersifat instrumental (instrumental atau procedural reform), tetapi juga menyangkut personalitas dan budaya kerja aparat peradilan serta perilaku hukum masyarakat yang cenderung kurang optimal.
Faktor lain yang yang perlu diperlihatkan dalam upaya pembangunan penegakan hukum yang akuntabel adalah proses rekrutmen personel penegak hukum yang dalam hal ini adalah hakim. Penegakan hukum yang akuntabel juga menyangkut the scientific investigation of legal problem, maka dari itu diperlukan penegak hukum yang memiliki insting yuridis yang tajam dalam segala kebutuhan masalah hukum dan menyelesaikannya secara cepat, tepat, adil dalam rangka mewujudkan peradilan yang murah, cepat dan tentunya adil. Sehingga tidak menimbulkan justice denied. Bisa juga proses penyelesaian kasus hukum secara berkualitas menuntut adanya pendidikan berkelanjutan Continuing Legal Education (CLE) bagi para penegak hukum.
Dalam menyelesaikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime bukanlah mudah bila mengacu ataupun menggunakan sistem hukum yang ada sekarang ini, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan menggunakan dengan cara yang tidak biasa ataupun dengan kebijakan integral baik itu penal maupun non penal dengan memperhatikan faktor kriminogen terbentuknya suatu kejahatan misalnya keberanian hakim untuk menggunakan asas pembuktian terbalik dan asas peradilan in absentia karena sistem peradilan yang sekarang ini ataupun hukum positif sekarang kurang dapat menjerat dan mengatasi persoalan yang akan dihadapi sehingga dibutuhkan suatu pemikiran progresif yaitu dengan memperhatikan faktor-faktor non yuridis dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum Progresif menjadi prioritas alternatif yang wajib digunakan dalam penanggulangan kasus seperti kasus korupsi. Karena penaggulangan seperti sekarang ini adalah bersifat sistemik dan cenderung statis serta monoton sehingga Indonesia akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan. Dalam penegakan hukum yang progresif memerlukan adanya penegak hukum yang mempunya integritas tinggi berserta moral yang baik. Hakim Amerika mengatakan” berikan aku penegak hukum yang baik dan dengan Undang-Undang yang buruk niscaya keadilan akan tercapai”, lebih dari itu juga dituntut adanya ideologi penegak keadilan yang berorientasi nilai keadilan.





BUDAYA HUKUM
(LEGAL CULTURE)

         Hukum bukan sekedar alat yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, tetapi merupakan perangkat tradisi, obyek pertukaran nilai yang tidak netral dari pengaruh sosial dan budaya
         Hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh.
         Pengertian Sistem :
            a. Berorientasi pada satu tujuan
            b. Lebih dari sekedar jumlah dari bagian-bagian
            c. Berinteraksi dengan sistem lain yang lebih besar
            d. Bekerjanya bagian-bagian menciptakan sesuatu
                yang berharga.
         Secara Sosiologis : hukum sebagai sistem nilai yang merupakan sub sistem dari sistem sosial (T. Parsons)
         Budaya : Berfungsi sebagai kerangka normatif dalam kehidupan manusia à menentukan perilaku
         Budaya berfungsi sebagai sitem perilaku
         Budaya hukum sangat mempengaruhi efektifitas berlaku dan keberhasilan penegakan hukum
         Hukum merupakan konkretisasi nilai-nilai sosial yang terbentuk dari kebudayaan
         Kegagalan hukum modern seringkali karena tidak compatible dengan budaya hukum masyarakat (Misal : UU PemDes 9/1975).
         Budaya Hukum :
            a. Internal Legal Culture : kultur yang dimiliki oleh    struktur hukum
            b. External Legal Culture : kultur hukum masyarakat pada umumnya
Mengubah kultur hukum yang berkarakter individual-liberal menjadi kolektivtas-sosial-religius disadari bukan pekerjaan mudah dan ringan untuk bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Mengubah kultur hukum senantiasa harus paham tentang nilai-nilai, tradisi, kebiasaan, dan segala sikap dominan yang umumnya berlaku dalam segala aspek kehidupan. Kompleksitas kehidupan dan derasnya nilai-nilai Barat yang merasuk lewat arus globalisasi menjadikan nilai-nilai domestik tergerus dan termarginalkan, bahkan hilang dari sanubari terdalam warga negara dan bangsa.

Tiada cara yang lebih efektif untuk penyadaran masalah penanaman nilai-nilai kolektivitas-sosial-religius itu kecuali dengan pendidikan budi pekerti, karakter, agama, dan nasionalisme. Agenda akademik dan pedagogik sudah tentu amat penting untuk masa depan dalam rangka pencegahan terhadap meluasnya wabah korupsi pada generasi penerus. Tetapi, untuk situasi yang telah telanjur berantakan saat ini, tentu dibutuhkan agenda aksi yang tegas dan nyata (affirmative action). KPK telah mengawali, memberi contoh sekaligus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan nyata. Belum lama ini, para tokoh lintas agama, para tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), forum rektor, dan berbagai elemen masyarakat telah bergeliat memberikan dukungan dan merapatkan barisan untuk bersama-sama memerangi korupsi kolektif.

Retorika politik di berbagai media dengan berkilah dan pernyataan berputarputar, selain terkesan defensif, juga tidak menyelesaikan masalah, justru semakin memicu kemarahan massa. Kalau memang, para politisi, advokat, jajaran kepolisian, dan kejaksaan tidak sanggup ikut serta dalam barisan perang antikorupsi, lebih baik minggir atau mundur untuk memberi jalan lapang bagi kelancaran dan kesuksesan pemberantasan korupsi.

Jangan menghalang- halangi dan jangan menjadi duri dalam daging bangsa sendiri. Awas, menghalang-halangi bisa dipersepsikan sebagai bagian dari mafioso dan akan digilas pula oleh tank-tank antikorupsi.(*)

Dilihat dari awal mula kejadiannya, semua jenis kejahatan (termasuk korupsi) selalu dimulai dari pelanggaran hukum di bidang keuangan yang kuantitasnya kecil dan kualitasnya rendah. Virus-virus kejahatan demikian itu akan segera menjadi besar dan mewabah apabila didukung oleh situasi lingkungan yang serbamiskin (terutama miskin iman), permisif, dan kontrol hukum yang lemah.Kultur hukum kita akhir-akhir ini cenderung kuat menunjukkan ada situasi yang serba negatif itu. Berlakulah pepatah Jawa ”kriwikan dadi grojogan”, artinya dari kejahatan kecil per individu dengan cepat menjadi kejahatan besar (kolektif).

Kini, korupsi itu sudah merupakan kejahatan kolektif. Bahasa hukum menyebutnya sebagai extraordinary crime. Korupsi bukan lagi merupakan kejahatan biasa dan bersifat per individu, melainkan telah menjelma sebagai kejahatan luar biasa yang bersifat kolektif. Syed Hussein Naser (1968) menyebut perkembangan korupsi yang sedemikian meluas itu sebagai widespread, deeply rooted. Apabila perkembangan itu tidak bisa dihentikan dengan pemberantasan secara tuntas, dipastikan tinggal selangkah lagi sampai pada kehancuran masyarakat, bangsa, dan negara.





KESIMPULAN
Kita sudah tentu sangat khawatir dan risau dengan kegagalan pemberantasan korupsi selama ini. Dari aspek hukum terlihat sekali bahwa metode konvensional pemberantasan korupsi dengan bertumpu kepada teks-teks dan prosedur yang tertulis dalam perundang- undangan (hukum positif) ternyata sangat mudah dipatahkan oleh mafioso untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Pengalaman pedih seperti itu mestinya cukup memberikan pelajaran bagi kita, khususnya para aparat penegak hukum untuk segera menemukan metode lain yang juga tergolong extraordinary.


Sudah tentu, metodenya pun harus tergolong luar biasa. Ini baru ada korespondensi dan benar menurut logika hukum. Metode penegakan hukum yang kita pilih harus lebih unggul dan bisa mengatasi perkembangan korupsi itu sendiri. Jangan sampai aparat penegak hukum terbirit-birit jauh tertinggal dari gesit dan lincahnya lari para koruptor. Kita wajib menemukan metode baru yang antisipatif sekaligus represif terhadap perkembangan korupsi. Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan sikap kritis, kreatif, dan inovatif. Sikap kritis diperlukan tertuju kepada doktrin-doktrin hukum individual-liberal yang masih kuat mengakar pada hukum pidana. Dari sikap kritis itu diharapkan muncul keberanian untuk melakukan dekonstruksi ke arah doktrin baru yang berkarakter kolektivitas-sosial-religius.

Kita wajib mencegahnya. Inovasi hukum dan penegakan hukum menjadi penting dilakukan. Secara ringkas dan padat, Satjipto Rahardjo (alm) merangkum sikap kritis, kreatif, dan inovatif dalam penegakan hukum (termasuk pemberantasan korupsi) dengan satu kata yaitu ”progresif”. Dalam alur pikir dan semangat yang ”progresif” itulah, kita perlu memberikan dukungan penuh kepada KPK yang telah melangkah dengan penahanan terhadap 19 dari 26 tersangka korupsi kolektif (para anggota DPR periode 1999-2004).


 "sumber corat-coret ane kuliah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar